30.8 C
Jakarta
HomePolitikBawaslu akan membentuk badan ad hoc untuk pilkada sebelum KPU

Bawaslu akan membentuk badan ad hoc untuk pilkada sebelum KPU

Bawaslu RI akan membentuk badan ad hoc pemilihan kepala daerah lebih awal dibanding Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini dikarenakan Bawaslu melakukan pengawasan terhadap rekrutmen badan ad hoc KPU yang dijadwalkan dimulai pada 17 April 2024. Bawaslu saat ini sedang memastikan seluruh tahapan Pilkada Serentak 2024 sebelum pelaksanaan oleh KPU.

Sebelumnya, KPU RI telah menyatakan akan membentuk badan ad hoc Pilkada 2024 pada tanggal 17 April 2024 setelah peluncuran tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Pembentukan badan ad hoc tersebut terdiri dari panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

Jadwal pembentukan badan ad hoc untuk Pilkada 2024 sudah ditetapkan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, yaitu dari tanggal 17 April 2024 hingga 5 November 2024. Selain itu, jadwal pembentukan badan ad hoc Pilkada 2024 yang terdiri dari panitia pengawas kecamatan, panitia pengawas lapangan, dan pengawas tempat pemungutan suara akan diselenggarakan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Bawaslu.

Berikut adalah jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. 27 Februari – 16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan
2. 24 April – 31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih
3. 5 Mei – 19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan
4. 31 Mei – 23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih
5. 24 – 26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon
6. 27 – 29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon
7. 27 Agustus – 21 September 2024: penelitian persyaratan calon
8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon
9. 25 September – 23 November 2024: pelaksanaan kampanye
10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara
11. 27 November – 16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara

Sumber: ANTARA

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer