29.5 C
Jakarta
HomeKriminalPolri: Tersangka Magang Jerman TPPO Dapat Keuntungan Tak Obral

Polri: Tersangka Magang Jerman TPPO Dapat Keuntungan Tak Obral

Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan bahwa tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) SS, seorang Guru Besar Universitas Jambi, tidak hanya menerima keuntungan material tetapi juga keuntungan inmaterial dalam kegiatan ferienjob magang ke Jerman yang dipromosikan ke sejumlah universitas.

Menurut Djuhandhani, keuntungan inmaterial yang diterima oleh SS sebagai dosen termasuk dalam KUM (Kredit Usaha Mengajar), sehingga nilai keberhasilannya sebagai seorang dosen meningkat. KUM merupakan satuan nilai yang harus dicapai oleh seorang dosen dalam rangka pembinaan karier dan jabatan.

Pemeriksaan terhadap SS yang berlangsung selama kurang lebih 10 jam di Dittipidum Bareskrim Polri menghasilkan informasi mengenai keuntungan material sebesar Rp48 juta yang diterima oleh SS sebagai honor atau narasumber dalam kegiatan tersebut.

Meskipun tidak dilakukan penahanan terhadap SS setelah pemeriksaan, proses penyidikan terus berjalan. Selain SS, dua tersangka lain dari kalangan universitas juga telah diperiksa, sedangkan dua tersangka yang berada di Jerman telah dikeluarkan daftar pencarian orang (DPO) karena mangkir dari panggilan penyidik.

Kasus TPPO program magang di Jerman merupakan modus baru yang berhasil diungkap oleh Dittipidum Bareskrim Polri berdasarkan laporan dari KBRI Indonesia di Jerman dan empat mahasiswa korban. Sebanyak 33 universitas dan 1.047 mahasiswa terlibat dalam program yang dimaksud.

Djuhandhani meyakini bahwa kedua tersangka yang berada di Jerman masih berada di negara tersebut, namun belum diketahui lokasinya. Proses penyelidikan dan penegakan hukum terus berlanjut demi mengungkap kasus ini lebih lanjut.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer