28.4 C
Jakarta
HomeKriminalPenanganan kasus korupsi, sidang PHPU Pilpres, dan hukum kemarin

Penanganan kasus korupsi, sidang PHPU Pilpres, dan hukum kemarin

Berita hukum kemarin yang layak dibaca kembali adalah berita terkait dengan Presiden Joko Widodo yang tidak menghalangi menteri-menterinya untuk menjadi saksi di persidangan sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua Umum relawan Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, menyampaikan bahwa Presiden Jokowi mendukung keterbukaan dalam persidangan tersebut.

Selain itu, berita lain yang layak untuk dibaca adalah tentang Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, yang siap hadir sebagai saksi di MK jika dipanggil dalam sidang perkara PHPU Pilpres. Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, menyatakan bahwa Megawati bersedia untuk memberikan kesaksiannya jika dibutuhkan.

Selanjutnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, berharap agar Presiden terpilih Prabowo Subianto dapat menjadi jembatan koordinasi antara lembaga antirasuah dengan Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kerjasama dalam penegakan hukum terutama dalam kasus korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum.

Selain itu, KPK telah menjebloskan eks Dirut Perum Benuo Taka Heriyanto ke Lapas Sukamiskin berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang telah berkekuatan hukum tetap. Jaksa eksekutor KPK telah melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap Heriyanto dengan mengirimnya ke Lapas Sukamiskin, Bandung.

Terakhir, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyatakan kesiapannya untuk hadir memberikan keterangan dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 jika diminta oleh Mahkamah Konstitusi. Sigit menyatakan bahwa pihaknya akan hadir jika diundang oleh Hakim MK.

Itulah rangkuman berita hukum terkini yang dapat menjadi sumber informasi dan referensi penting untuk memahami perkembangan hukum di Indonesia. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer