Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjebloskan mantan Direktur Utama Perum Benuo Taka Heriyanto ke Lapas Sukamiskin, Bandung, berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang telah berkekuatan hukum tetap.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, jaksa eksekutor Andry Prihandono telah menyelesaikan eksekusi pidana badan terhadap Heriyanto pada Senin (1/4) dan membawanya ke Lapas Sukamiskin, Bandung. Heriyanto divonis pidana badan selama 6 tahun dikurangi masa penahanan, serta denda sebesar Rp400 juta dan uang pengganti sejumlah Rp4,3 miliar.
Sebelumnya, KPK telah menahan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka dan Benuo Taka Energi antara tahun 2019-2021. Ketiga tersangka tersebut adalah Baharun Genda (BG), Heriyanto (HY), dan Karim Abidin (KA).
Perkara korupsi ini bermula dari pendirian tiga Badan Usaha Daerah milik daerah yang kemudian berubah menjadi Perumda, yakni Benuo Taka, Benuo Taka Energi, dan Air Minum Danum Taka oleh Pemerintah Daerah Penajam Paser Utara. Kasus tersebut melibatkan penambahan penyertaan modal oleh Bupati Penajam Paser Utara bersama DPRD setempat.
Berbagai transaksi dan keputusan terkait pencairan dana yang dilakukan oleh para tersangka diduga tidak sesuai dengan aturan yang jelas dan tidak melalui prosedur yang benar, menyebabkan kerugian negara sekitar Rp14,4 miliar. Para tersangka dijerat dengan Pasal-pasal Tindak Pidana Korupsi sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah.
Tim eksekutor KPK berhasil mengeksekusi Heriyanto berdasarkan putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap, sebagai upaya memberantas korupsi di Indonesia.