30.1 C
Jakarta
HomePolitikRapat Komisi II DPR Ditunda karena KPU Absen

Rapat Komisi II DPR Ditunda karena KPU Absen

Komisi II DPR RI menunda rapat kerja terkait penyelenggaraan Pemilu 2024 karena perwakilan KPU tidak hadir. Hal ini disampaikan oleh Ketua DPR Ahmad Doli, yang menjelaskan bahwa rapat tersebut adalah tindak lanjut dari rapat sebelumnya pada 25 Maret 2024.

Meskipun KPU telah mengajukan surat izin dan alasan ketidakhadiran mereka, Sekretariat Komisi II DPR tetap diminta untuk meminta KPU hadir atau diwakili dalam rapat tersebut. Ketua Bawaslu dan perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu hadir dalam rapat tersebut.

Namun, karena ketidakhadiran perwakilan KPU, rapat tersebut pun ditunda setelah berlangsung selama 20 menit. Ketua DPR juga menyayangkan ketidakhadiran anggota KPU yang seharusnya hadir di Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, rapat akan dijadwalkan ulang pada 14 Mei 2024 untuk menghadirkan perwakilan dari KPU.

Kondisi ini terjadi karena posisi KPU sedang menjadi tergugat di Mahkamah Konstitusi, namun masih ada pertanyaan mengenai absennya salah satu anggota KPU yang seharusnya menghadiri sidang tersebut. Selain itu, Ketua DPR juga menyatakan bahwa hal tersebut bisa menjadi masalah di Mahkamah Konstitusi.

Artikel ini ditulis oleh Bagus Ahmad Rizaldi dan diedit oleh Budi Suyanto.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer