Rapat paripurna DPR pada Kamis (28/3) telah menyetujui revisi Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014. Keputusan tersebut diambil setelah pembahasan yang matang oleh anggota DPR untuk memperbaiki undang-undang yang ada guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.