Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan inspeksi mendadak terhadap dua stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kota Palu untuk mengantisipasi kecurangan pengisian bahan bakar minyak (BBM) menjelang mudik Lebaran 2024.
Tujuan dari pemeriksaan ini adalah untuk mencegah penyalahgunaan dalam pendistribusian penjualan BBM subsidi maupun non-subsidi oleh SPBU di Kota Palu. Kanit I Subdit IV Tipidter AKP Adi Herlambang menyatakan bahwa langkah ini dilakukan untuk menjaga stabilitas harga, mencegah kecurangan, dan memastikan ketersediaan BBM kepada masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Sidak ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan, setelah sebelumnya Ditreskrimsus Polda Sulteng melakukan sidak terhadap tiga SPBU lainnya di Kota Palu. Kali ini, dua SPBU yaitu SPBU 74.941.27 di Jalan Sisingamangaraja dan SPBU 74.941.09 di Jalan Yos Sudarso menjadi sasaran pemeriksaan untuk memastikan kepatuhan mereka terhadap aturan pendistribusian BBM.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa hingga saat ini belum ditemukan adanya penyalahgunaan BBM. Namun, ditemukan bahwa salah satu SPBU memiliki perbedaan dalam pengukuran toleransi ukurnya hingga 110 mililiter. Hal ini akan diselidiki apakah perlu tindak lanjut hukum atau bisa diselesaikan dengan imbauan dan teguran.
Ketersediaan stok BBM di kedua SPBU tersebut telah dipastikan aman dan harga BBM sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Polisi menegaskan bahwa pemeriksaan ini akan terus dilakukan secara berkala untuk memastikan kepatuhan SPBU terhadap aturan pendistribusian BBM.
Masyarakat diimbau untuk melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan praktik kecurangan di SPBU. Masyarakat diminta untuk aktif melaporkan praktik seperti pengurangan takaran BBM atau penjualan BBM di atas HET.