Aparat Polres Blitar Kota, Jawa Timur, telah berhasil menggagalkan penjualan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat lebih dari 500 gram dan menangkap pelaku yang berasal dari Jakarta. Wakapolres Blitar Kota, Kompol I Gede Swartika, mengatakan bahwa polisi menangkap MAR (29) alias Bapuk, yang merupakan warga Kelurahan Petukangan Selatan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Informasi tentang peredaran narkoba di sekitar alun-alun kota Blitar menjadi awal dari operasi ini. Seluruh anggota Satresnarkoba Blitar Kota kemudian melakukan penyelidikan di area sekitar alun-alun, termasuk bagian timur, barat, dan utara. Saat melakukan penyelidikan, polisi mencurigai seorang pengemudi ojek yang mendorong motornya bersama seorang penumpang. Mereka kemudian berhenti di depan kantor Dinas Kesehatan kota Blitar, di mana salah satu dari mereka terlihat mengambil barang yang kemudian dimasukkan ke dalam tas ransel.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ternyata barang yang dimasukkan ke dalam tas ransel tersebut adalah sabu-sabu dan bubuk yang diduga sebagai bahan ekstasi. Pelaku kemudian dibawa ke markas komando untuk pengembangan perkara lebih lanjut.
Petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 534 gram sabu-sabu, satu klip berisi 20 gram bahan ekstasi, uang tunai sejumlah Rp550 ribu, dan satu telepon seluler yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli. Pelaku mengakui bahwa ia sering melakukan transaksi sabu, termasuk di Blitar. Namun, kali ini polisi berhasil mencegah barang tersebut sampai ke tangan pembeli.
Harga sabu seberat 534 gram tersebut diperkirakan mencapai Rp800 juta. Polisi terus mengembangkan perkara ini, termasuk untuk mengetahui jaringan pemasok narkoba di Jakarta. Pelaku saat ini masih ditahan dan terancam dijerat dengan pidana sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hingga saat ini, kasus ini terus dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang.