Persidangan sengketa kepemilikan senjata api jenis Glock 43 kaliber .32 antara Muhammad Ali dan PT Conblock Indonesia Persada digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sidang ini berlangsung di Ruang Kartika dengan agenda mendengarkan keterangan saksi fakta dari pihak tergugat, yakni Aris Sulistyo, sopir pribadi owner PT Conblock, Justini Hudaya. Aris menjelaskan bahwa hubungan Ali dengan Justini hanya sebatas teman biasa, yang sering berkunjung ke kantor untuk bertemu Justini. Selama bekerja sejak tahun 2004, Aris tidak pernah melihat Justini menggunakan jasa pengawal, termasuk Muhammad Ali. Salah satu poin penting dari sidang ini adalah dugaan kepemilikan senjata api yang dilakukan oleh Muhammad Ali. Ali pernah terlihat membawa senjata di dekat Justini, namun keberadaan senjata tersebut masih dalam tanda tanya. Ada juga pembahasan tentang nama Sukirya yang disebut dalam gugatan Muhammad Ali, namun Aris menyatakan bahwa nama itu tidak dikenal di perusahaan. Effendi, kuasa hukum PT Conblock, juga menegaskan bahwa Muhammad Ali bukanlah pengawal pribadi Justini. Lebih lanjut, Effendi menyebut bahwa pihaknya telah mengajukan gugatan balik terhadap Muhammad Ali atas dugaan pencemaran nama baik. Muhammad Ali, di sisi lain, membantah memberikan komentar yang merugikan PT Conblock kepada media. Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda penyampaian kesimpulan dari pihak terlibat. Perkara ini melibatkan sejumlah pihak, termasuk Erwin Suhariyono, Justini Hudaya, Dra. Lidawati, Nining Dwi Astuti, dan seorang bernama Sukirya sebagai turut tergugat.