27.6 C
Jakarta
HomeKesehatanBPOM Respons Aduan Sesak Napas Konsumen Suplemen Dr. LSW

BPOM Respons Aduan Sesak Napas Konsumen Suplemen Dr. LSW

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah bekerja sama dengan pengelola e-commerce, asosiasi e-commerce Indonesia (idEA), dan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk menangani tautan toko online yang menjual produk ilegal Dr. LSW dengan melakukan takedown. BPOM juga mencatat tingginya angka penjualan produk Dr. LSW secara online, sehingga intensifikasi pengawasan daring diperluas tidak hanya terhadap produk tersebut tetapi juga produk suplemen sejenis yang mengklaim pemutih kulit tanpa izin edar, seperti Glumony, Glutacid, dan Gloura. Pelaku yang terlibat dalam produksi dan distribusi suplemen ilegal bisa dijerat dengan sanksi pidana sesuai aturan yang berlaku. BPOM menerbitkan siaran pers ini untuk memperingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih suplemen kesehatan yang akan dibeli atau dikonsumsi, serta akan terus mengawasi produk Dr. LSW dan memberikan informasi perkembangan kepada masyarakat. Masyarakat diimbau untuk tidak mengonsumsi produk ilegal Dr. LSW dan tidak tergiur dengan klaim promosi berlebihan dari suplemen kesehatan.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer