29 C
Jakarta
HomeKesehatanSingapura: Aturan Baru Rokok Elektronik dan Vape

Singapura: Aturan Baru Rokok Elektronik dan Vape

Rokok elektronik yang sering disebut vape adalah perangkat bertenaga baterai yang digunakan untuk menghasilkan aerosol dari cairan yang mengandung nikotin, perasa, dan bahan kimia lainnya. Penggunaan rokok elektronik telah meningkat pesat dalam dekade terakhir, terutama di kalangan pemuda dan wanita. Negara-negara seperti Amerika Serikat, Eropa, dan Tiongkok dilaporkan memiliki tingkat penggunaan rokok elektronik yang tinggi. Di Indonesia pun, semakin banyak ditemukan pengguna vape.

Meskipun prinsip kerja rokok elektronik mirip dengan rokok biasa, perbedaannya terletak pada komponennya. Rokok elektronik memanaskan e-liquid dengan baterai untuk menghasilkan aerosol yang dihirup pengguna, sedangkan rokok biasa menghasilkan asap melalui pembakaran tembakau. Karena proses pemanasan e-liquid tidak melibatkan tembakau, rokok elektronik tidak menghasilkan tar seperti rokok biasa.

Meskipun demikian, studi menunjukkan bahwa rokok elektronik juga dapat menyebabkan masalah kesehatan yang serupa dengan rokok biasa. Selama proses pemanasan e-liquid, senyawa formaldehida dapat terbentuk dan meningkatkan risiko kanker pada pengguna rokok elektronik. Oleh karena itu, penting bagi pengguna rokok elektronik untuk tetap waspada terhadap risiko kesehatan yang mungkin timbul.

Menurut laman RSUI, peringatan ini menjadi perhatian serius dalam penggunaan rokok elektronik. Perlu adanya kehati-hatian dalam menggunakan vape untuk menghindari risiko kesehatan yang tidak diinginkan.

Referensi:
– Liputan6 (hapus link dan sumber link)

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer