27.6 C
Jakarta
HomeBeritaPolemik Pajak Reklame SPBU Pertamina Surabaya: Tuntutan Kepastian Hukum

Polemik Pajak Reklame SPBU Pertamina Surabaya: Tuntutan Kepastian Hukum

Polemik pajak reklame terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina di Surabaya terus bergulir tanpa kejelasan. Legal Hiswana Migas DPC Surabaya, Ben Hadjon, menyampaikan kekecewaannya atas belum adanya solusi konkret dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terkait penetapan pajak reklame terhadap elemen visual kanopi SPBU yang dinilai tidak proporsional. Masalah ini bermula dari penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya pada tahun 2023, dengan total nilai mencapai sekitar Rp.26,023 miliar terhadap 95 SPBU di Surabaya. Hiswana Migas telah mengajukan empat kali keberatan secara resmi, namun hanya dua yang mendapatkan respons dari Pemkot.
Selain itu, Ben Hadjon juga menyoroti penerapan pajak mundur sejak 2019, padahal Perda yang menjadi rujukan baru diterbitkan pada tahun 2023. Ia menyebut hal ini sebagai bentuk pelanggaran asas non-retroaktif dalam sistem hukum. Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi B DPRD Kota Surabaya pekan lalu, Hiswana Migas menghadirkan pakar komunikasi visual dari Universitas Airlangga, Dr. Titik Puji Rahayu, PhD. Ia menjelaskan bahwa warna merah pada kanopi SPBU Pertamina bukanlah unsur promosi, melainkan simbol identitas negara.
Hiswana Migas menilai pemungutan pajak terhadap elemen visual seperti warna kanopi, khususnya pada sisi yang tidak terlihat publik, tidak memiliki dasar substansi yang kuat. Ben Hadjon juga menyebut salah satu dampak di lapangan yang disoroti adalah penyilangan logo Pertamina di beberapa SPBU, yang menurutnya merugikan secara citra. Sementara itu, Bapenda Surabaya mengklaim penarikan pajak ini didasarkan atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), namun hingga kini, dokumen resmi hasil audit BPK belum pernah diperlihatkan secara terbuka dalam forum resmi. Hiswana Migas berharap ada penyelesaian adil dan transparan yang dapat mengakhiri kebuntuan ini.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer