Bendera Merah Putih, simbol kedaulatan dan kebanggaan bangsa Indonesia, memiliki akar sejarah panjang yang telah berkembang sejak masa kerajaan-kerajaan di Nusantara. Warna merah dan putih telah digunakan dalam berbagai lambang dan panji kebesaran kerajaan, seperti Majapahit dan Kediri, yang mencerminkan nilai keberanian dan kesucian. Seiring perjalanan waktu, Merah Putih kemudian diangkat menjadi lambang perjuangan kemerdekaan oleh para pejuang bangsa. Setelah Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945, bendera ini resmi dikukuhkan sebagai bendera nasional melalui Undang-Undang Dasar 1945. Penggunaan warna merah dan putih di Indonesia sudah dikenal sejak masa Kerajaan Kediri dan semakin populer saat menjadi lambang kebesaran Kerajaan Majapahit pada abad ke-13. Kombinasi warna tersebut melekat dalam budaya dan simbol-simbol kekuasaan di Nusantara, melambangkan keberanian dan kesucian. Pada awal abad ke-20, semangat nasionalisme mulai tumbuh di kalangan pelajar dan tokoh-tokoh pergerakan, mengangkat bendera Merah Putih sebagai simbol persatuan dan perlawanan. Bendera ini menjadi bagian penting dari ikrar Sumpah Pemuda 1928, menegaskan tekad untuk bersatu dalam satu tanah air, satu bangsa, dan satu bahasa: Indonesia. Merah dan putih melambangkan keberanian, kesucian, perjuangan, dan kedamaian, serta memiliki makna mendalam dalam budaya lokal. Nama resmi bendera nasional adalah Sang Saka Merah Putih, dan Indonesia menolak untuk mengganti desain bendera meskipun ada kontroversi internasional terkait desain serupa dengan bendera Monako. Bendera Pusaka asli disimpan di Istana Merdeka, sementara duplikatnya dikibarkan setiap 17 Agustus sebagai lambang persatuan dan penghormatan kepada para pahlawan.