PT PP (Persero) Tbk (PTPP) memberikan klarifikasi resmi terkait pemanggilan beberapa karyawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses pemeriksaan yang terkait dengan dugaan kasus di Divisi EPC PTPP periode 2022–2023. Sejak Desember 2024, pemeriksaan telah berlangsung dan saat ini memasuki tahap lanjutan di KPK, namun tidak berdampak secara material terhadap operasional perusahaan. Corporate Secretary PTPP, Joko Raharjo, menegaskan kelangsungan aktivitas bisnis perusahaan yang tetap berjalan normal dan profesional.
Sebagai perusahaan terbuka, PTPP memegang teguh prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam pengelolaan usaha. Perusahaan bersikap kooperatif dan memberikan dukungan penuh terhadap proses hukum yang sedang berlangsung, menghormati prinsip praduga tak bersalah bagi seluruh pihak yang terlibat. Selain itu, PTPP terus melakukan penguatan sistem tata kelola dengan Direktorat Antikorupsi Badan Usaha KPK untuk meningkatkan pengendalian internal.
PTPP merupakan perusahaan konstruksi terkemuka di Indonesia yang telah memenangkan penghargaan atas berbagai proyek konstruksi, termasuk konsep Eco-Friendly Green Building. Perusahaan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia pada tahun 2010 dan terus berkembang dengan ekspansi ke sektor Energi dan Infrastruktur. PTPP juga menerapkan strategi operasional excellence dengan sistem informasi yang handal untuk menjawab tantangan masa depan. Press release ini juga dapat dilihat di VRITIMES.