Gaji hakim di Indonesia akan mengalami peningkatan, dengan hakim golongan paling rendah bisa mendapat kenaikan hingga 280 persen dari gaji sebelumnya. Keputusan tersebut diumumkan oleh Presiden Prabowo dalam acara pengukuhan 1.451 hakim baru di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta. Kenaikan gaji ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan kesejahteraan kepada para hakim, tetapi juga untuk memperkuat integritas hukum di Indonesia. Presiden juga meyakini bahwa Indonesia adalah negara yang kuat dan makmur. Peningkatan gaji hakim bervariasi berdasarkan golongan dan masa kerja, dengan hakim golongan III/a yang belum berpengalaman mendapatkan gaji pokok terendah sebesar Rp2.785.700, sedangkan hakim golongan IV/e yang telah bekerja selama 32 tahun mendapatkan gaji tertinggi sebesar Rp6.373.200. Rincian gaji hakim lainnya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 44 tahun 2024 dapat dilihat pada daftar yang tersedia. Dengan kebijakan kenaikan gaji ini, diharapkan para hakim dapat melaksanakan tugas mereka dengan fokus dan tanpa tergoda oleh praktik korupsi, sehingga dapat memperkuat sistem peradilan yang bersih dan kredibel demi kepentingan rakyat Indonesia.