29 C
Jakarta
HomeBeritaTiga Penagih Utang Bantah Pemukulan Terhadap Pengacara Tjejep Yasien

Tiga Penagih Utang Bantah Pemukulan Terhadap Pengacara Tjejep Yasien

Tiga terdakwa dalam kasus pengeroyokan terhadap pengacara Tjejep Mohammad Yasien menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya. Amo Ateng Juliando Oratmangun, Rionaldo Dannelo Korway, dan Ade Ardianto Suroso membantah melakukan kekerasan fisik sebagaimana yang tertuang dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka tetap pada keterangannya saat insiden terjadi di Depot Nasi Goreng ZHAANG, Surabaya, pada 13 Januari 2025. Hakim mempertanyakan keterangan mereka berdasarkan rekaman CCTV yang mengindikasikan kekerasan fisik terhadap korban. Ketiganya mengklaim hanya melakukan dorongan, menekan pundak, dan menahan korban karena ketidakkooperatifan korban saat ditegur oleh atasan mereka. Perbedaan keterangan mereka serta ketidaksesuaian dengan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian menimbulkan ketidakjelasan. Majelis hakim pun memutuskan untuk memanggil saksi verbalisan dari kepolisian dan saksi a de charge dalam sidang lanjutan. Ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan luka pada korban. Sidang lanjutan dijadwalkan untuk mendalami keterangan para saksi dan memastikan keabsahan BAP sebagai alat bukti.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer