Pemerintah Presiden RI Prabowo Subianto telah mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha pertambangan (IUP) untuk empat perusahaan tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah ini dipastikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers yang diadakan pada Senin (9/6). Keputusan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memprioritaskan kelestarian lingkungan dan memperkuat tata kelola sumber daya alam secara nasional. Prasetyo menjelaskan bahwa langkah ini bukan keputusan mendadak, namun merupakan hasil dari kebijakan strategis pemerintah yang telah dirancang sejak awal tahun. Kebijakan ini telah terintegrasi dengan Peraturan Presiden yang dikeluarkan pada bulan Januari terkait penertiban kawasan hutan dan usaha pertambangan. Tindakan ini juga sejalan dengan Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang bertujuan untuk melestarikan lingkungan. Keputusan mencabut IUP ini diambil setelah Presiden memimpin rapat terbatas dengan jajaran terkait, termasuk Menteri ESDM dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Prasetyo juga mengapresiasi partisipasi masyarakat yang memberikan masukan dan informasi kepada pemerintah, termasuk melalui media sosial, yang telah membantu proses pengambilan kebijakan berdasarkan data dan kondisi lapangan yang nyata.