27.6 C
Jakarta
HomeBeritaPenanganan kasus KM Tiga Putra: UU Pelayaran dan Kewenangan Bambang Haryo

Penanganan kasus KM Tiga Putra: UU Pelayaran dan Kewenangan Bambang Haryo

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Gerindra dan pakar transportasi nasional, Bambang Haryo Soekartono, menyoroti penanganan kasus insiden kecelakaan kapal KM Tiga Putra di perairan Pantai Berkas, Bengkulu. Menurutnya, penanganan kasus ini harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran daripada dikategorikan sebagai ranah kepolisian semata.

Bambang Haryo mengatakan bahwa KM Tiga Putra tidak memperbarui izin pelayarannya sejak 2021, yang menunjukkan ketidaklegalan operasional kapal tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa pelanggaran administratif terkait izin kapal seharusnya dikelola oleh Kementerian Perhubungan dan bukan menjadi keputusan polisi.

Menurutnya, prosedur hukum dalam kasus kecelakaan kapal harus dimulai dengan investigasi oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Perhubungan. Hasil investigasi ini kemudian dijadikan pertimbangan oleh Menteri Perhubungan dan diproses di Mahkamah Pelayaran sebelum kasus dilimpahkan ke kepolisian.

Bambang Haryo juga mengingatkan bahwa hukum yang berlaku dalam transportasi laut mengikuti prinsip lex specialis, yang berarti hukum yang berlaku adalah undang-undang pelayaran yang bersifat khusus. Ia berharap agar Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan melaksanakan perannya sesuai ketentuan regulasi yang ada, sambil menekankan bahwa kepolisian sebaiknya tidak terlibat sebelum ada kejelasan hasil penyidikan teknis terlebih dahulu.

Sebagai seorang Senior Investigator Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Bambang Haryo menekankan perlunya penegakan hukum yang tidak melanggar undang-undang yang berlaku dalam rangka menegakkan keadilan.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer