Unit Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Banyuasin bersama Unit Reskrim Polsek Sanga Desa, Jatanras Polda Sumsel dan Sat Resmob Bareskrim Mabes Polri berhasil menangkap Sugino bin Sutrisno, pelaku utama dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) senilai Rp400 juta di Kecamatan Sanga Desa. Keberhasilan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan DPO Paiman bin Asan di Kalimantan Tengah.
Pada Jumat, 7 Februari 2025 sekitar pukul 08.45 WIB, perampokan terjadi di rumah korban, Agung Pratama, di Dusun VI, Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa. Delapan pelaku bersenjata api, mengenakan helm dan masker, mencuri uang tunai Rp400 juta, emas senilai 50 suku, dan tiga unit ponsel mewah. Lima pelaku sudah diamankan sementara tiga lainnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Paiman bin Asan ditangkap di Desa Semantun, Kalimantan Tengah, dan memberikan informasi penting tentang peran Sugino dalam perampokan. Sugino dianggap sebagai penentu sasaran, penunjuk lokasi rumah korban, pengatur jalur pelarian, dan menerima bagian hasil rampokan sebesar Rp20 juta. Tim berhasil menangkap Sugino di Kelurahan Mangun Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan, Sugino mengakui keterlibatannya serta peranannya dalam peristiwa tersebut.