Berbagai konflik kepemilikan rumah di Jalan Dr. Soetomo, Surabaya terus mengemuka. Pemohon eksekusi, Handoko Wibisono, dan kuasa hukumnya, Iko Kurniawan, menegaskan bahwa mereka memiliki bukti kuat sebagai pemegang terakhir Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 651 untuk rumah tersebut, sebagai tanggapan terhadap klaim bahwa rumah itu adalah warisan dari Yos Sudarso, pahlawan nasional. Kepemilikan tanah tersebut memiliki dasar hukum dari eigendom verponding Nomor 1300 pada 21 Desember 1929 yang kemudian dilaporkan dan diterbitkan SHGB Nomor 651 pada 14 Mei 1969. Berbagai transaksi jual beli rumah berlangsung sejak 1972, dengan akhirnya memasuki jalur hukum pada tahun 2022. Handoko Wibisono mengajukan 29 bukti kepemilikan di persidangan, termasuk dokumen yang menunjukkan bahwa rumah itu telah disewa oleh Tri Kumala Dewi. Namun, klaim dari pihak ketiga, Pudji Rahayu, yang mengaku sebagai pemilik berdasarkan surat pengikatan jual beli, menambah kompleksitas perselisihan ini. Konflik kepemilikan ini juga berhubungan dengan putusan perkara lain yang saat ini masih diproses kasasi. Para pihak menegaskan klaim dan berbagai tuduhan, sementara proses hukum terus berlanjut untuk menyelesaikan sengketa ini.