Dalam dunia peradilan pidana, putusan yang dijatuhkan oleh hakim tidak selalu memiliki kekuatan hukum yang tetap. Terkadang, putusan pidana dapat dibatalkan demi hukum akibat adanya pelanggaran prosedural atau substansial dalam proses peradilan. Fenomena ini dapat mengakibatkan kerugian bagi pihak yang terlibat dalam perkara dan mempengaruhi keadilan yang seharusnya ditegakkan. Menurut H Ariadi SH MH MPhil, seorang Advokat dan Pengacara Senior, ada sejumlah penyebab yang dapat membuat sebuah putusan pidana batal demi hukum.
Salah satu penyebab utama batalnya putusan pidana adalah jika putusan tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Menurut H Ariadi, setiap putusan yang dijatuhkan oleh pengadilan harus berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang relevan. Kesalahan dalam penerapan hukum atau penyalahgunaan wewenang oleh hakim juga merupakan alasan dibatalkannya putusan pidana. Pelanggaran terhadap prosedur persidangan dan pengabaian bukti yang relevan juga dapat menjadi dasar bagi pembatalan putusan pidana.
Selain itu, keabsahan putusan yang tidak terpenuhi dan keadaan yang membatalkan kewenangan pengadilan juga dapat menyebabkan putusan pidana batal demi hukum. Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap pihak yang terlibat dalam proses peradilan pidana untuk memastikan bahwa seluruh tahapan dan keputusan dijalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan mematuhi prosedur yang benar, menyelesaikan perkara pidana dengan asas keadilan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, putusan pidana akan memiliki dasar yang kuat dan tidak mudah dibatalkan.