Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan keputusan diskualifikasi Calon Bupati Pesawaran nomor urut 1, Aries Sandi Darma Putra karena tidak memenuhi persyaratan ijazah SLTA atau sederajat. MK menemukan bahwa Aries tidak pernah menyelesaikan pendidikan kelas 3 SMA, sehingga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanpa keikutsertaan Aries. Putusan ini diumumkan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pleno di Gedung 1 MK pada Senin, 24 Februari 2025.
Aries Sandi Darma Putra, lahir di Bandar Lampung pada 7 April 1976, merupakan putra dari Abdurachman Sarbini, mantan Bupati Tulang Bawang. Ia mengikuti jejak ayahnya di dunia politik dan pernah menjabat sebagai Bupati Pesawaran pada periode 2010–2015. Dalam Pilkada 2024, Aries kembali mencalonkan diri dengan dukungan dari beberapa partai besar seperti Partai Golkar, Demokrat, dan PPP. Aries memiliki latar belakang pendidikan yang baik, menyelesaikan pendidikan di berbagai sekolah mulai dari SD hingga program magister hukum.
Namun, hasil Pilkada 2024 yang dimenangkan oleh Aries akhirnya dibatalkan oleh MK karena ketidakmemenuhi persyaratan ijazah. KPU Pesawaran diinstruksikan untuk menyelenggarakan PSU dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan. Keputusan ini membuka babak baru dalam proses Pilkada Pesawaran 2024 dan berpotensi mengubah dinamika politik di daerah tersebut. Tim sukses Aries merasa kecewa dengan keputusan MK, sementara pesaing politiknya melihat ini sebagai peluang untuk mendapatkan dukungan lebih luas dalam PSU mendatang.