27.6 C
Jakarta
HomeBeritaEks Ivan Tolak, Billy Minta Turunkan Ego: Persoalan Cepat Selesai

Eks Ivan Tolak, Billy Minta Turunkan Ego: Persoalan Cepat Selesai

Pengadilan Negeri Surabaya menolak eksepsi yang diajukan oleh Ivan Sugianto dalam sidang Jumat terkait dakwaan perundungan anak. Majelis hakim menyatakan eksepsi itu tidak dapat diterima setelah meninjau dakwaan dari JPU yang dianggap sudah memenuhi syarat sesuai KUHAP. Ivan Sugianto didakwa dengan Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan Pasal 335 KUHP. Meskipun kuasa hukumnya menghormati putusan tersebut, mereka tetap mempersiapkan dokumen dan saksi untuk sidang pokok perkara. Menanggapi upaya perdamaian yang diucapkan hakim, Billy Handiwiyanto menerima dengan baik dan menyatakan bahwa mereka sudah mencoba berdamai sejak awal, namun belum mendapatkan tanggapan dari pihak sekolah. Ia juga menekankan pentingnya mencari keadilan tidak hanya untuk anak yang pertama kali menjadi korban, tetapi juga untuk anak lain yang terlibat demi menyelesaikan masalah dengan cepat. Oleh karena itu, ia mengajak semua pihak untuk turun ego demi kebaikan bersama dan agar kedua anak yang menjadi korban dapat kembali ke masyarakat dengan damai. Billy juga menyoroti gangguan psikologis yang dialami anak-anak terkait kasus ini dan mendorong agar semua aspek keadilan dipertimbangkan secara adil dan bijaksana.

Berita Terbaru

Berita Populer