Pengaruh media massa terhadap proses hukum pidana merupakan hal yang tidak dapat diabaikan dalam konteks perkembangan hukum saat ini. Perubahan besar yang terjadi dalam masyarakat dipengaruhi oleh teknologi digital, sehingga hukum perlu terus beradaptasi agar tidak tertinggal. Kasus-kasus seperti pembunuhan Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat) dan Wayan Mirna Salihin menunjukkan bagaimana media massa dapat memiliki dampak yang signifikan terhadap persepsi masyarakat. Fenomena “trial by the press” seringkali terjadi ketika media membentuk opini sebelum putusan hakim dibacakan, yang akhirnya memengaruhi kepuasan masyarakat terhadap keputusan hukum.
Konstruksi sosial dalam pemberitaan media juga menjadi masalah serius dalam pembentukan persepsi publik terhadap isu kejahatan. Berita yang disusun oleh media massa dapat membentuk pandangan masyarakat terhadap suatu kasus, sehingga pengaruh media terhadap proses hukum menjadi semakin penting untuk diperhatikan. Dalam perspektif hukum, pengadilan harus tetap independen dan transparan agar integritas hukum tidak terganggu oleh pemberitaan media yang terkadang berlebihan.
Penting untuk memahami bahwa media massa memiliki kekuatan besar dalam membentuk pandangan masyarakat terhadap hukum dan keadilan. Oleh karena itu, perlindungan terhadap prinsip praduga tak bersalah dan independensi peradilan harus ditegakkan dengan baik. Konstruksi sosial melalui media massa harus tetap mengikuti asas-asas jurnalistik yang berlaku, sehingga informasi yang disampaikan tidak merusak integritas proses hukum. Kontribusi media massa dalam memberikan informasi kepada masyarakat juga harus diimbangi dengan tanggung jawab yang sesuai, agar tujuan hukum untuk keadilan dapat tercapai secara efektif dan efisien.