30.5 C
Jakarta
HomeBeritaPengadilan Tinggi dan Batas Wewenang Advokat

Pengadilan Tinggi dan Batas Wewenang Advokat

Pengadilan Tinggi tidak memiliki kewenangan untuk mencabut berita acara sumpah advokat yang telah dilakukan, kata Presiden Perkumpulan Penasehat Hukum Nusantara (PPHN) Hendra Gunawan SH MH. Menurut Hendra Gunawan, pencabutan berita acara sumpah advokat bukanlah kewenangan Pengadilan Tinggi, melainkan harus mengikuti prosedur yang diatur oleh hukum dan badan yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku. Sumpah advokat merupakan bagian penting dari proses legalisasi seorang advokat yang telah memenuhi syarat dan lulus ujian yang ditetapkan oleh organisasi profesi, serta dilaksanakan di Pengadilan Negeri. Berita acara sumpah ini menjadi bukti sah bahwa seseorang telah diambil sumpahnya sebagai advokat yang diakui oleh negara. Jika terdapat alasan hukum untuk mencabut status advokat, harus melalui proses yang sah dan berwenang, seperti pemeriksaan etika yang dilakukan oleh Dewan Kehormatan Advokat (DKA) atau keputusan Pengadilan Negeri. Setiap langkah yang diambil oleh lembaga peradilan harus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, serta memperhatikan asas-asas keadilan dan pemeriksaan yang adil bagi semua pihak yang terlibat. Oleh karena itu, pengawasan terhadap profesi advokat penting untuk menjaga integritas dan kualitas pelayanan hukum, namun setiap tindakan pencabutan sumpah advokat harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan melalui proses yang sah.

Berita Terbaru

Berita Populer