29 C
Jakarta
HomeprabowoPrabowo Encourages Retention of Foreign Exchange in Local Banks

Prabowo Encourages Retention of Foreign Exchange in Local Banks

Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengumumkan kebijakan baru terkait aturan penyimpanan hasil ekspor dari sektor sumber daya alam. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 tahun 2025 yang mulai berlaku pada 1 Maret 2025. Prabowo menekankan pentingnya optimalisasi penggunaan hasil sumber daya alam Indonesia untuk kemakmuran bangsa dan rakyat, serta dampaknya terhadap stabilitas nilai tukar rupiah. Dia juga menyatakan bahwa saat ini banyak dana devisa dari ekspor sektor alam disimpan di luar negeri, sehingga pemerintah memutuskan untuk menetapkan kebijakan ini untuk memperluas dampak pengelolaan hasil ekspor sumber daya alam. Kebijakan ini berlaku 100% untuk sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan, kecuali untuk sektor minyak dan gas yang masih merujuk pada ketentuan PP 36 tahun 2023. Prabowo juga memperkirakan bahwa penerapan kebijakan ini akan meningkatkan pendapatan ekspor Indonesia sebesar 80 miliar dolar AS atau lebih pada tahun 2025.

Berita Terbaru

Berita Populer