30.5 C
Jakarta
HomePolitikDeddy Corbuzier tegas tak ambil gaji stafsus: Penemuan menjanjikan

Deddy Corbuzier tegas tak ambil gaji stafsus: Penemuan menjanjikan

Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, secara resmi menunjuk Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan. Dalam konteks kritik publik terkait anggaran negara, Deddy menegaskan bahwa ia tidak akan menerima gaji sebagai staf khusus, karena penghasilannya dari industri hiburan telah mencukupi. Namun, aturan yang berlaku mengatur bahwa staf khusus sebenarnya berhak atas gaji dan tunjangan setara dengan eselon I.b. Gaji pokok untuk eselon I berkisar antara Rp 3.880.400 hingga Rp 6.373.200 per bulan, dengan tambahan berbagai tunjangan seperti tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, THR, gaji ke-13, dan tunjangan kinerja. Tukin, yang menjadi komponen terbesar dalam hak keuangan staf khusus, berkisar antara Rp 20.695.000 hingga Rp 29.085.000 per bulan berdasarkan Perpres Nomor 104 Tahun 2018.

Tugas staf khusus menteri termaktub dalam Perpres Nomor 68 Tahun 2019, diantaranya memberikan saran kepada menteri, menjalankan tugas khusus di luar bidang organisasi kementerian, dan bertanggung jawab langsung kepada menteri terkait tugas yang diberikan. Staf khusus menteri dapat berasal dari PNS dan non-PNS, dengan aturan bahwa jika berasal dari PNS, akan diberhentikan dari jabatan organiknya tanpa kehilangan status sebagai PNS. Peran staf khusus sangat diharapkan untuk memberikan kontribusi maksimal dalam mendukung kinerja kementerian sesuai dengan kebutuhan dan kebijakan yang ditetapkan.

Berita Terbaru

Berita Populer