Pers memiliki peran penting dalam masyarakat sebagai pilar demokrasi. Kemerdekaan pers adalah wujud dari kedaulatan rakyat yang didasari oleh prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Dewan Pers dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk melindungi kemerdekaan pers tanpa intervensi dari pihak lain. Tugas utama Dewan Pers meliputi melindungi kemerdekaan pers, mengembangkan kehidupan pers nasional, menetapkan dan mengawasi Kode Etik Jurnalistik, menyelesaikan pengaduan masyarakat terkait pemberitaan, mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah, serta meningkatkan kualitas profesi jurnalistik.
Dewan Pers pertama kali terbentuk pada tahun 1968, didasarkan pada Undang-Undang No.11 Tahun 1966. Reformasi orde baru pada tahun 1998 membawa perubahan signifikan dengan disahkannya Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, menjadikan Dewan Pers independen. Tidak ada lagi perwakilan pemerintah dalam Dewan Pers, dan fungsi Dewan Pers berubah menjadi pelindung kemerdekaan pers. Proses pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers dilakukan melalui mekanisme rapat pleno oleh anggota tanpa campur tangan dari pemerintah. Dengan demikian, Dewan Pers memainkan peran penting dalam menjaga kemerdekaan pers, melindungi kebebasan berekspresi, dan meningkatkan kualitas kehidupan pers nasional.