Polres Labuhanbatu Selatan telah berhasil mengungkap peredaran rokok bermotif cukai palsu merek X-Bold dalam sebuah penggerebekan di Dusun Sabungan Pekan, Kecamatan Sungai Kanan pada Senin (27/1/2025). Dalam operasi tersebut, empat pelaku berhasil diamankan bersama dengan barang bukti berupa 30 kotak rokok senilai Rp 271,2 juta dan satu unit mobil Grand Max.
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Arfin Fachreza, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Terdapat 10 kotak rokok sedang dibongkar dan 20 kotak lainnya disimpan di lokasi terpisah. Barang-barang ini diduga berasal dari seorang pemasok bernama Soleh di Medan dan telah beredar selama empat bulan terakhir.
Kini, kasus ini sedang ditangani bersama Bea Cukai untuk proses hukum lebih lanjut. Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan, memberikan apresiasi atas tindakan cepat yang dilakukan oleh Polres Labuhanbatu Selatan. Beliau menyatakan bahwa hal ini menjadi bukti komitmen Polri dalam memberantas segala bentuk pelanggaran yang merugikan negara.
Diharapkan, pengungkapan ini dapat memutus rantai peredaran barang ilegal dan juga mendorong masyarakat untuk turut serta melaporkan aktivitas serupa guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terjaga.