29 C
Jakarta
HomeBeritaKronologi Geger Mutilasi Mayat Uswatun: Penemuan dan Wawasan

Kronologi Geger Mutilasi Mayat Uswatun: Penemuan dan Wawasan

Kasus pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan oleh Rochmat Tri Hartanto, atau dikenal sebagai Antok (32), terhadap Uswatun Khasanah (29) telah menggegerkan masyarakat Jawa Timur. Kejadian tragis ini terjadi di Hotel Adi Surya, Kediri, dimana Antok mencekik Uswatun hingga tewas setelah terjadi percekcokan di kamar 301 pada tanggal 19 Januari 2025. Tak lama setelahnya, Antok menggunakan pisau dari minimarket untuk memutilasi tubuh Uswatun selama lima jam di kamar hotel. Potongan tubuh korban kemudian dibuang di beberapa lokasi, seperti Dusun Dadapan, Ngawi, Hutan Sampung, Ponorogo, dan di bawah jembatan Desa Slawe, Trenggalek. Setelah serangkaian penyelidikan, Antok ditangkap di Tulungagung pada 26 Januari 2025.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa pisau, kendaraan yang digunakan oleh pelaku, koper dan plastik pembungkus potongan tubuh korban. Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Kasus ini merupakan contoh nyata dari kejahatan sadis yang semakin marak di Indonesia, namun berkat kerja keras pihak kepolisian, fakta di balik kejahatan ini berhasil terkuak. Masyarakat pun diingatkan untuk tetap waspada dan meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar guna mencegah kejadian serupa terulang di masa depan.

Berita Terbaru

Berita Populer