Perairan sepanjang 30 kilometer di Kabupaten Tangerang, Banten, telah diberikan status Hak Guna Bangunan (HGB), menurut data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Luas total area yang telah memiliki status HGB mencapai lebih dari 537,5 hektar, dengan ukuran kavling bervariasi mulai dari 3.458 meter persegi hingga 60.387 meter persegi. Pertanyaan muncul mengenai definisi Hak Guna Bangunan dan prosedur pengajuan status HGB tersebut.
Hak Guna Bangunan (HGB) diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok, yang memberikan hak mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah bukan milik sendiri dengan jangka waktu tertentu. Regulasi terkait HGB kemudian diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.
Ketentuan Hak Guna Bangunan mencakup jangka waktu paling lama 30 tahun, siapa yang berhak memiliki HGB, dan jenis tanah yang dapat diberikan HGB. Setelah masa berlaku HGB habis, tanah tersebut akan kembali menjadi milik negara atau di bawah pengelolaan pemerintah. Proses pengajuan HGB melibatkan permohonan ke Kantor Pertanahan setempat, dengan dokumen seperti identitas pemohon, bukti penguasaan tanah, dan dokumen perencanaan pembangunan. Keputusan mengenai HGB diberikan oleh Menteri ATR/BPN atau pejabat berwenang, dan setelah itu harus didaftarkan di Kantor Pertanahan. Tindakan perpanjangan HGB dilakukan setelah pertimbangan beberapa faktor untuk memastikan penggunaan tanah sesuai peraturan yang berlaku.
Artikel ini menyoroti pentingnya pemahaman tentang Hak Guna Bangunan (HGB) dan prosedur pengajuannya, sehingga masyarakat dapat memahami hak dan kewajiban terkait kepemilikan tanah dengan jelas dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.