Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya telah mengumumkan bahwa berkas perkara kasus perundungan siswa SMA Kristen Gloria 2 dengan tersangka Ivan Sugianto telah dinyatakan lengkap atau P21 setelah melalui proses penelitian oleh jaksa peneliti. Dengan kepastian ini, kasus tersebut siap dilanjutkan ke tahap persidangan setelah penyidik Polrestabes Surabaya memenuhi petunjuk dari jaksa peneliti. Ali Prakosa, Kasipidum Kejari Surabaya mengonfirmasi bahwa berkas perkara atas nama tersangka Ivan Sugianto telah dinyatakan lengkap, dan mereka berkomitmen untuk segera menyusun dakwaan dan membawa kasus ini ke meja hijau. Kasus ini menarik perhatian publik setelah aksi perundungan viral di media sosial, dimana Ivan Sugianto diduga memaksa korban untuk bersujud dan menggonggong setelah korban mengolok-olok rambut Ivan. Tersangka disangkakan dengan Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 355 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara jika terbukti bersalah. Proses pelimpahan tahap dua yang dilakukan akan membawa kasus ini ke tahap persidangan selanjutnya dengan mendampingi Ivan oleh kuasa hukumnya, Handiwiyanto.