Kemajuan teknologi telah mempermudah penyebaran konten pornografi di dunia maya, termasuk yang melibatkan anak-anak. Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil menindak penyebaran dokumen elektronik dengan 1.237 konten, di mana 689 di antaranya berisi pornografi anak usia 5 hingga 12 tahun. Pelaku penyebaran konten porno berhasil ditangkap oleh Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya yang menggunakan aplikasi Telegram untuk menjual konten tersebut dengan paket berlangganan. Pelaku dapat dihukum maksimal 15 tahun penjara berdasarkan undang-undang terkait. Kepolisian mengimbau orangtua untuk waspada terhadap aktivitas online anak-anak, terutama di media sosial dan aplikasi chatting, serta melaporkan jika mengetahui adanya pelanggaran atau dugaan tindak pidana. Pria pemalang nekat mengunggah foto dan video porno pacar gara-gara cemburu buta, hal ini menjadi peringatan penting mengenai bahaya konten pornografi online.