27.6 C
Jakarta
HomeBeritaBaznas Sumbar vs Kota Padang Panjang: Penerima Zakat Terbuka

Baznas Sumbar vs Kota Padang Panjang: Penerima Zakat Terbuka

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) telah menuai kritik karena tidak membuka data penerima zakat ke publik sejak tahun 2024. Kritik ini bahkan datang dari Anggota DPRD Sumbar, Nofrizon, dan fraktisi hukum. Media Massa PenaHarian.com akhirnya memutuskan untuk mengajukan sengketa di Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumbar yang kemudian mengabulkan sebagian permohonan media tersebut.

Permohonan PenaHarian.com meminta Baznas Sumbar untuk membuka data penerima zakat termasuk nama lengkap, alamat, jumlah dana yang diberikan, dan dokumentasinya. Meskipun KI Sumbar telah memberikan keputusan untuk membuka data tersebut, Baznas Sumbar justru mengajukan gugatan ke PTUN Padang sebagai bentuk keberatan terhadap keputusan KI tersebut.

Selama persidangan di PTUN Padang, terungkap bahwa data penerima zakat seharusnya merupakan informasi terbuka sesuai UU Pengelolaan Zakat. Majelis Komisioner KI Sumbar menegaskan bahwa informasi ini seharusnya dapat diakses oleh masyarakat. Namun, Baznas Sumbar tetap bersikukuh bahwa data ini harus dirahasiakan.

Di lain sisi, Baznas Kota Padang Panjang justru memilih untuk mengumumkan data penerima zakat secara terbuka melalui website resminya. Kebijakan ini berbeda dengan Baznas Provinsi Sumatera Barat yang masih merahasiakan data penerima zakat.

Meskipun demikian, Biro Kesra Setdaprov Sumbar memilih untuk tidak memberikan tanggapan terhadap sikap Baznas Sumbar yang merahasiakan data penerima zakat. Meskipun sudah ada putusan KI yang memerintahkan Baznas untuk membuka data penerima zakat, Biro Kesra Setdaprov Sumbar memilih untuk bungkam. Hal ini dinilai tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang menekankan pentingnya pembinaan dan pengawasan terhadap BAZNAS provinsi.

Berita Terbaru

Berita Populer