27.6 C
Jakarta
HomeBeritaAri: Jokowi terbitkan Keppres penyesuaian masa jabatan pimpinan KPK

Ari: Jokowi terbitkan Keppres penyesuaian masa jabatan pimpinan KPK

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai Penyesuaian Masa Jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas KPK.

Ari menyatakan bahwa Keppres mengenai Penyesuaian Masa Jabatan Pimpinan KPK memiliki nomor 112/P Tahun 2023. Sedangkan Keppres mengenai Penyesuaian Masa Jabatan Dewan Pengawas KPK memiliki nomor 113/P Tahun 2023. “Keppres tersebut diterbitkan pada tanggal 24 November 2023,” ujar Ari.

Keppres tersebut diterbitkan untuk mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022 tanggal 25 Mei 2023, yang menyatakan bahwa masa jabatan pimpinan lembaga antirasuah diperpanjang dari empat tahun menjadi lima tahun dan berlaku untuk pimpinan KPK saat ini.

Dengan dikeluarkannya dua Keppres tersebut, maka masa jabatan Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK yang semula akan berakhir pada 20 Desember 2023 diperpanjang hingga tanggal 20 Desember 2024.

Berita Terbaru

Berita Populer