Timsus Ditres Narkoba Polda Sumsel telah berhasil mengamankan barang bukti berupa 50 Kilogram sabu-sabu dari dua tersangka yang diamankan di Bogor, Jawa Barat. Sabu-sabu tersebut disimpan di dalam mobil Wuling yang ikut diamankan di Mapolda Sumsel, oleh tersangka Yogi Yanuar dan Muji Supriyanto. Kedua tersangka mengaku sebagai kurir yang belum menukar sabu-sabu tersebut. Penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan kasus sebelumnya di Lubuklinggau yang berhasil mengamankan barang bukti 3 kilogram sabu-sabu. Sesuai dengan pernyataan Wadir Ditres Narkoba Polda Sumsel, kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan internasional yang berasal dari Iran. Penyelundupan narkotika ini terungkap menjelang akhir tahun dengan nilai 50 kilogram sabu-sabu yang berhasil diamankan dari dua tersangka di Kota Bogor. Informasi mengenai menyimpan sabu-sabu tersebut diperoleh setelah anggota Timsus melakukan penyelidikan dan observasi yang kemudian dikonfirmasi bahwa barang tersebut ada di dalam mobil Wuling Confero berwarna abu-abu. Total keseluruhan barang bukti yang ditemukan adalah 50 paket besar sabu-sabu yang disimpan dalam karung warna putih, masing-masing terbungkus plastik klip transparan dan dilakban warna cokelat.