tulis ulang artikel ini
Pada proses persyaratan pembuatan SIM, baik untuk SIM A, B, maupun C, calon pengemudi tidak hanya perlu melengkapi persyaratan administrasi. Setiap pemohon juga diwajibkan mengikuti ujian teori dan praktik yang bertujuan untuk mengukur pemahaman mereka terhadap peraturan lalu lintas serta kemampuan teknis dalam mengemudi.
Setiap tahap memiliki ketentuannya masing-masing yang harus dipahami dan dipersiapkan dengan baik agar lulus dan mendapatkan SIM yang sah.
Ujian teori bertujuan untuk menguji pengetahuan calon pengemudi tentang rambu-rambu, peraturan lalu lintas, serta etika berkendara. Sementara itu, ujian praktik akan menguji keterampilan teknis, seperti mengemudi di jalur yang benar, melakukan parkir dengan tepat, dan mengatasi berbagai situasi jalan.
Umumnya, dalam pembuatan SIM ada yang gagal dan ada juga yang berhasil, kegagalan dalam pembuatan SIM bagi pengemudi disebabkan oleh kurangnya persiapan, baik dari segi pengetahuan berkendara maupun materi ujian yang dihadapi. Jika tidak lulus dalam ujian, maka pemohon wajib mengikuti ujian SIM susulan pada kesempatan berikutnya.
Oleh karena itu, jika Anda berencana untuk membuat SIM, sangat penting untuk melakukan persiapan yang matang dan pemahaman yang mendalam mengenai lalu lintas, serta kesehatan secara fisik dan mental agar dapat berkonsentrasi saat menjalani ujian pembuatan SIM. Dengan persiapan yang baik, calon pengemudi bisa menjalani proses ini dengan lebih percaya diri serta menjadi pengendara yang bertanggung jawab di jalan.
Baca juga: Jenis SIM di Indonesia berdasarkan golongan kendaraan
Berikut adalah informasi ketentuan terkait soal ujian praktik dan teori dalam pembuatan SIM, yang telah diatur berdasarkan pasal 14 dan 18, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023.
Ketentuan ujian Teori
1. Dalam ujian teori dilaksanakan untuk memenuhi persyaratan pembuatan SIM, yaitu:
(a) SIM baru
(b) Peningkatan golongan SIM
(c) Pencabutan SIM berdasarkan putusan pengadilan
2. Ujian teori dapat dilakukan menggunakan E-AVIS yang tersedia di Satpas atau dengan menggunakan perangkat pribadi.
3. Setiap pemohon akan diberikan pengarahan terkait ujian sebelum mengikuti ujian teori.
4. Pengarahan yang diberikan kepada pemohon mencakup peraturan perundang-undangan lalu lintas, dasar-dasar teknis berkendara, cara mengemudikan kendaraan bermotor, tata cara berlalu lintas, dan informasi tentang kecelakaan lalu lintas.
5. Materi ujian disediakan dalam dua bahasa, yaitu bahasa Indonesia untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan bahasa Inggris untuk Warga Negara Asing (WNA).
Baca juga: Syarat baru bikin SIM mulai 1 November, wajib terdaftar di JKN
Ketentuan ujian praktik
1. Dalam ujian praktik dilaksanakan untuk memenuhi persyaratan pembuatan SIM, yaitu:
(a) SIM baru
(b) Peningkatan golongan SIM
(c) Pencabutan SIM berdasarkan putusan pengadilan
2. Ujian praktik dapat dilakukan secara manual atau dengan bantuan perangkat elektronik.
3. Ujian praktik akan diselenggarakan di lapangan ujian praktik yang berada di Satpas, lokasi lainnya, atau ruas jalan tertentu.
4. Sebelum melaksanakan ujian praktik, pemohon akan diberikan penjelasan mengenai sistem penilaian dan contoh-contoh ujian praktik sesuai dengan materi yang akan diuji.
5. Pemohon diperbolehkan melakukan uji coba di lapangan ujian praktik maksimal dua kali sebelum ujian praktik sesungguhnya.
6. Materi ujian praktik serta ketentuan pelaksanaannya akan ditetapkan oleh Keputusan Kakorlantas Polri.
7. Lokasi ujian praktik harus sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam Keputusan Kakorlantas Polri.
Baca juga: Penggantian SIM baru karena rusak hingga perpanjangan, ini syaratnya
Baca juga: Syarat membuat SIM dari A umum hingga C2
Â
Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2024