27.6 C
Jakarta
HomePolitikMemahami Susunan Kantor Komunikasi Kepresidenan

Memahami Susunan Kantor Komunikasi Kepresidenan

Pada 15 Agustus 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024 yang resmi membentuk Kantor Komunikasi Kepresidenan. Tujuan dari pembentukan Kantor Komunikasi Kepresidenan adalah untuk meningkatkan efisiensi dalam penyelenggaraan komunikasi dan informasi strategis Presiden secara terkoordinasi.

Kantor Komunikasi Kepresidenan akan dipimpin oleh seorang Kepala yang akan berada di bawah dan langsung bertanggung jawab kepada Presiden. Pada kesempatan itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Hasan Nasbi sebagai Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan sesuai dengan Keputusan Presiden RI Nomor 93B Tahun 2024 tentang Pengangkatan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan.

Struktur organisasi Kantor Komunikasi Kepresidenan terdiri dari Kepala, Deputi Bidang Materi Komunikasi dan Informasi, Deputi Bidang Diseminasi dan Media Informasi, Deputi Bidang Koordinasi Informasi dan Evaluasi Komunikasi, dan Juru Bicara Presiden. Setiap bagian memiliki tugas dan tanggung jawabnya masing-masing sesuai dengan Peraturan Presiden yang ditetapkan.

Semua langkah yang diambil dalam pembentukan Kantor Komunikasi Kepresidenan ini bertujuan untuk memastikan bahwa komunikasi dan informasi yang disampaikan kepada publik berkualitas dan terkoordinasi dengan baik.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer