32.8 C
Jakarta
HomeKriminalBareskrim limpahkan sembilan tersangka judi daring ke Kejari Semarang

Bareskrim limpahkan sembilan tersangka judi daring ke Kejari Semarang

Bareskrim Polri telah menyerahkan sembilan tersangka kasus tindak pidana judi daring dengan omzet Rp15 miliar per bulan ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis.

Menurut Kasubnit 3 Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri AKP Bambang Meiriawan, sembilan tersangka yang dilimpahkan ke penuntutan merupakan admin rekening yang bertanggung jawab atas penerimaan dan pengiriman uang kepada member laman judi daring www.1Xbet.com.

Para tersangka yang berinisial MDD, ARW, MRW, TANC, A, DF, BYAP, AL, dan AA ditangkap di Jakarta, Semarang, dan Medan. Bersama dengan para tersangka, polisi juga mengamankan 77 rekening bank, 33 telepon seluler, tiga laptop, dan uang tunai sebesar Rp700 juta.

Laman judi daring yang menampilkan pertandingan sepak bola Liga Italia tersebut memiliki server di Filipina dan Kamboja. Polri telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir situs judi daring tersebut.

Penemuan kasus judi daring ini dimulai dari penelusuran IP Address laman judi daring yang menunjukkan lokasi di Semarang. Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selain sembilan tersangka yang sudah dalam tahanan, penyidik masih memburu dua orang lainnya yang diduga sebagai bandar dalam laman judi daring tersebut. Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Rizky Pratama, menyatakan bahwa para tersangka akan segera diadili setelah dakwaan disusun.

Artikel ini ditulis oleh Immanuel Citra Senjaya dan disunting oleh D.Dj. Kliwantoro. Hak cipta © ANTARA 2024.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer