Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Banten memeriksa regu jaga Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Serang setelah dua narapidana tewas akibat meminum coca cola yang dioplos dengan hand sanitizer.
Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kemenkumham Banten, Jalu Yuswa Panjang, mengatakan bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap dua regu jaga yang bertugas pada hari kejadian, Minggu (26/11). Satu regu jaga terdiri dari sembilan orang dan mengawasi 900 narapidana, sementara petugas piket jaga ada dua regu dengan total 18 orang yang sedang diperiksa.
Pihak Divisi Pemasyarakatan juga meminta para narapidana yang mengonsumsi minuman oplosan untuk disatukan dalam satu kamar guna memudahkan pengawasan. Mereka juga meminta kepada Kalapas Kelas IIA Serang untuk meningkatkan pengawasan terhadap narapidana yang mengkonsumsi minuman oplosan.
Sebelumnya, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Serang, Fajar Nur Cahyono, menyampaikan bahwa total ada 15 narapidana yang kedapatan meminum coca-cola yang dicampur dengan alkohol hand sanitizer. Kadar alkohol dalam hand sanitizer tersebut sekitar 70 persen. Dari 15 narapidana, tujuh di antaranya mengeluhkan sakit seperti mual dan pusing, dan dua di antaranya dinyatakan meninggal dunia setelah dilakukan perawatan di RSUD Banten.
Kedua narapidana yang meninggal adalah tahanan narkotika berinisial BY dan BP. BY dihukum 5 tahun 6 bulan, sedangkan BP dihukum 7 tahun berdasarkan Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009.