29 C
Jakarta
HomeKriminalKominfo temukan indikasi TPPO dalam kasus judi "online"

Kominfo temukan indikasi TPPO dalam kasus judi “online”

Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan adanya indikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus perjudian dalam jaringan atau online di Asia Tenggara. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Usman Kansong, mengungkapkan dugaan TPPO situs judi online tersebut dalam sebuah diskusi yang bertajuk “Mati Melarat Karena Judi” yang diselenggarakan secara daring dari Jakarta.

Usman menyoroti bahwa banyak masyarakat Indonesia yang bekerja di lokasi perjudian tanpa mengetahui secara jelas tugas yang akan mereka lakukan. Bahkan, dalam kasus perjudian online, juga terdapat dugaan TPPO, di mana warga Indonesia dipekerjakan di lokasi-lokasi perjudian baik secara offline maupun online.

Masyarakat Indonesia yang menjadi korban TPPO kerap dipekerjakan di situs judi online di luar negeri tanpa pemahaman yang jelas akan keabsahan pekerjaan tersebut. Mereka sering dibohongi dengan klaim bahwa mereka akan bekerja di tempat yang legal, meskipun dalam konteks Indonesia, judi merupakan hal yang ilegal.

Usman juga menyebut bahwa Satgas Terpadu Pemberantasan Judi Online akan bekerja sama dengan Interpol untuk menangani kasus-kasus lintas negara terkait perjudian online. Hal ini dilakukan untuk memberikan penanganan yang komprehensif dan menyeluruh terhadap praktik judi online yang meresahkan.

Kementerian Kominfo telah mengidentifikasi adanya peladen judi online yang berasal dari luar negeri, seperti Filipina dan Kamboja. Kerja sama dengan Interpol dan otoritas luar negeri diharapkan dapat memungkinkan pemerintah untuk mengambil tindakan hukum terhadap bandar judi online tersebut.

Satgas Terpadu Pemberantasan Judi Online melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, seperti Kementerian Kominfo, OJK, PPATK, dan Polri, di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Upaya ini dilakukan untuk memberikan penanganan yang komprehensif dan efektif terhadap praktek judi online yang merugikan masyarakat Indonesia.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer