26.7 C
Jakarta
HomePolitikPresiden Menandatangani Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja Pegawai TVRI yang Maksimal Rp24,9...

Presiden Menandatangani Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja Pegawai TVRI yang Maksimal Rp24,9 juta per Bulan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2024 yang mengatur tunjangan kinerja (tukin) pegawai di TVRI. Besaran tukin untuk kelas jabatan tertinggi mencapai Rp24.930.000,00 per bulan, sedangkan yang terendah adalah Rp1.766.000,00 per bulan.

Perpres mengatur bahwa tukin pegawai TVRI akan diberikan berdasarkan capaian kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tunjangan kinerja tidak akan diberikan kepada pegawai TVRI tanpa jabatan tertentu, yang sedang diberhentikan sementara, atau yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan uang tunggu. Ketentuan ini juga berlaku bagi pegawai TVRI yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dalam persiapan pensiun.

Perpres ini resmi diundangkan pada tanggal 13 Juni 2024 dan diharapkan dapat meningkatkan semangat kerja pegawai TVRI.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer