29.5 C
Jakarta
HomePolitikOmbudsman RI Menjamin Jalannya Pilkada DKI Jakarta Tanpa Malaadministrasi

Ombudsman RI Menjamin Jalannya Pilkada DKI Jakarta Tanpa Malaadministrasi

Ombudsman RI akan memastikan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2024 bebas dari malaadministrasi karena pilkada merupakan bagian dari pelayanan publik. Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika dalam rapat kerja bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota se-Provinsi DKI Jakarta di Jakarta menyatakan bahwa tata kelola logistik pilkada merupakan bagian dari pelayanan publik yang terdiri dari tiga ruang lingkup: barang, jasa, dan administratif.

Menurut Yeka, Pilkada harus berorientasi kepada publik dan Ombudsman RI menemukan tujuh langkah yang dapat dilakukan untuk mencegah malaadministrasi dalam tata kelola logistik pilkada. Langkah-langkah tersebut antara lain adalah mendorong terbitnya keputusan KPU terkait pedoman logistik pilkada, memastikan pemahaman terhadap keputusan KPU, serta memastikan logistik diterima sesuai dengan jenis dan jadwal.

Ombudsman RI juga menyoroti tiga permasalahan logistik pemilihan umum (pemilu): keterlambatan, kerusakan, dan ketidaktepatan. Yeka menekankan pentingnya mitigasi untuk menghindari permasalahan tersebut dalam pilkada. Ombudsman RI telah merilis laporan terkait kesiapan tata kelola logistik surat suara Pemilu 2024 dan akan menggunakan hasilnya sebagai pembelajaran untuk Pilkada tahun ini.

Rapat kerja bersama KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi DKI Jakarta membahas persiapan tata kelola logistik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta Nelvia Agustina, serta ketua, anggota, dan sekretaris KPU kabupaten/kota se-DKI Jakarta.

Artikel ini disusun oleh Agatha Olivia Victoria dan diedit oleh Agus Setiawan. Copyright © ANTARA 2024.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer