Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Tersangka baru tersebut adalah Yofi Oktarisza, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Jawa Bagian Tengah, yang kini menjadi BTP Kelas 1 Semarang.
Penahanan Yofi dilakukan untuk kebutuhan penyidikan selama 20 hari pertama mulai dari 13 Juni hingga 02 Juli 2024 di Rutan Cabang KPK. Penetapan tersangka dan penahanan Yofi adalah hasil pengembangan dari perkara yang melibatkan pengusaha Dion Renato Sugiarto, yang telah dinyatakan bersalah dalam kasus suap kepada PPK BTP Semarang, Bernard Hasibuan dan Putu Sumarjaya.
Dalam persidangan, Dion Renato diketahui sebagai rekanan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Perhubungan, dengan perusahaan seperti PT. Istana Putra Agung (IPA), PT. PP Prawiramas Puriprima (PP), dan PT. Rinego Ria Raya (RRR). Mereka terlibat dalam pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Direktorat Prasarana Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, termasuk di BTP Semarang.
Tersangka Yofi Oktarisza diduga memberikan bantuan kepada Dion Renato untuk memenangkan paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa. Sejumlah paket pekerjaan yang dilakukan antara lain pembangunan jembatan, underpass, dan peningkatan jalur kereta api dengan nilai yang signifikan.
Para tersangka dalam kasus ini melakukan pengaturan yang menguntungkan rekanan tertentu, sehingga hanya mereka yang bisa mendapatkan paket pekerjaan tersebut. Mereka akan menerima biaya dari rekanan yang diberi kesempatan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut.
Yofi Oktarisza dan para tersangka lainnya dijerat dengan Pasal-pasal tindak pidana korupsi sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Kasus ini sedang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Semarang.
Penyidikan kasus ini terus berlanjut dan KPK berkomitmen untuk memberantas korupsi di berbagai sektor.