Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat menemukan potensi kerugian negara dari penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) di Kabupaten Bogor pada tahun anggaran 2023. Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Suryanto Putra mengungkapkan bahwa potensi kerugian negara berasal dari pengadaan menggunakan dana BOS oleh sekolah-sekolah di bawah Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor merupakan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor yang paling banyak mendapatkan catatan BPK RI dari Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LHP LKPD) pada tahun anggaran 2023. Pemerintah Kabupaten Bogor telah menugaskan kepala sekolah untuk bertanggung jawab mengenai dugaan penyalahgunaan dana BOS. Penjabat Bupati Bogor Asmawa Tosepu telah mengumpulkan kepala sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor untuk menginvestigasi sejumlah temuan dari BPK.
Asmawa mengaku akan menuntaskan rekomendasi yang diberikan BPK RI dan tak segan untuk memberikan sanksi terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti menyalahgunakan kewenangan. “Pasti akan ada sanksi, makanya saya akan dalami dahulu. LHP ini saya pegang, kemudian saya dalami bersama tim biar fair. Setelah pendalaman, baru kami rumuskan, pasti ada sanksinya,” kata Asmawa.
Kabupaten Bogor harus menindaklanjuti temuan BPK RI dengan serius dan menegakkan aturan serta tata kelola yang baik dalam penggunaan dana BOS demi kepentingan pendidikan yang lebih baik.