Majelis Perwakilan Rakyat (MPR) dan Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) telah mengadakan dialog untuk mengkaji hubungan relasi antar lembaga perwakilan di Indonesia. Dalam dialog tersebut, Tim Peneliti BRIN melakukan prakarsa penelitian dengan judul “model penguatan relasi antar lembaga perwakilan di Indonesia” dengan tujuan menghasilkan Undang-Undang yang transformatif dan pengawasan yang akuntabel.
Deputi bidang pengkajian dan pemasyarakatan konstitusi MPR, Hentoro Cahyono, menyambut baik kunjungan Tim Peneliti BRIN dan menyatakan harapannya bahwa dialog ini akan membawa manfaat bagi proses penelitian dari Pusat Riset Hukum BRIN serta Sekretariat Jenderal MPR dalam memahami lembaga perwakilan di Indonesia dari berbagai perspektif dan dimensi.
Dalam dialog tersebut, ditekankan bahwa hubungan relasi antar lembaga perwakilan, khususnya antara DPD dan DPR, memegang peranan penting dalam fungsi utama bidang pengawasan, legislasi, dan anggaran. Fungsi parlemen secara keseluruhan ada pada kedua lembaga ini, sehingga pembagian tugas antara keduanya harus diatur dengan baik terkait dengan fungsi legislatif, pengawasan, dan anggaran.
Tim Peneliti BRIN telah mengajukan pertanyaan terkait relasi lembaga perwakilan di Indonesia setelah perubahan UUD 1945, kewenangan antar lembaga parlemen terkait pembentukan UU dan pengawasan APBN pada masa pemerintahan Presiden Jokowi, serta model penguatan relasi antar lembaga perwakilan di Indonesia guna menghasilkan UU yang transformatif dan pengawasan APBN yang akuntabel.
Kunjungan Tim Peneliti BRIN dipimpin oleh Koordinator Tim Sutan Sorik dan ditemani oleh anggota tim lainnya. Dari pihak MPR, turut hadir Hentoro Cahyono, Staf Ahli Sesjen MPR Yana Indrawan, dan Kepala Bagian Pengelolaan Kajian dan Aspirasi Masyarakat Rosy Romadiana Pasaribu.
Artikel ini disusun oleh Fauzi dan diedit oleh Budi Suyanto. Copyright © ANTARA 2024.