31 C
Jakarta
HomeKriminalKapolda Papua Barat terima pengaduan supir soal dugaan pungli

Kapolda Papua Barat terima pengaduan supir soal dugaan pungli

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Papua Barat, Inspektur Jenderal Johnny Eddizon Isir, menerima pengaduan dari sejumlah supir kendaraan double cabin dan truk rute Manokwari-Teluk Bintuni terkait dugaan pungutan liar atas kelebihan muatan.

Dalam pertemuan bersama para supir di Manokwari, Senin malam, Kapolda menyatakan bahwa dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas) perlu divalidasi dan apabila terbukti, maka oknum tersebut akan dikenai sanksi.

Kapolda juga mengingatkan supir double cabin yang digunakan sebagai kendaraan angkut penumpang maupun supir truk agar mematuhi aturan tentang batas maksimal muatan sesuai dengan kapasitas kendaraan.

Kendaraan yang muatannya melebihi kapasitas atau over dimension overload melanggar Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), sehingga berpotensi terjadi kecelakaan.

Supir jalur Manokwari-Teluk Bintuni, Nofti Tapilatu, menjelaskan bahwa biaya kelebihan muatan untuk satu kendaraan jenis dump truk sebanyak Rp175 ribu, sementara kendaraan double cabin sebesar Rp100 ribu. Pembayaran tersebut dilakukan melalui satu orang supir yang kemudian disetor ke oknum Polantas. Biaya kelebihan muatan tidak hanya terjadi di satu pos penjagaan, tetapi mencakup lima pos di jalur Manokwari-Teluk Bintuni.

Kapolda Papua Barat sangat responsif dengan segera mengadakan pertemuan dengan para supir setelah menerima informasi mengenai dugaan pungli terhadap kelebihan muatan. Para supir diharapkan untuk mentaati aturan tentang batas maksimal muatan, dan jika melanggar, akan dikenai sanksi berupa penilangan kendaraan yang pembayarannya dilakukan melalui bank.

Supir juga diminta untuk tidak membayar denda langsung saat ditilang, melainkan meminta bukti tilang dan melakukan pembayaran melalui bank agar masuk ke kas negara.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer