Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyatakan siap untuk meninjau kemungkinan ketidaklayakan penjabat (pj.) kepala daerah. Pernyataan ini disampaikan setelah Komisi II DPR RI mencatat bahwa 40 persen pj. kepala daerah dianggap tidak layak untuk menempati posisi tersebut.
Tito mengatakan bahwa saat ini pihaknya belum memiliki studi ilmiah yang mendukung klaim tersebut. Menurutnya, hal tersebut mungkin hanya merupakan asumsi atau hipotesis belaka.
Selain itu, Tito juga menanggapi bahwa kemungkinan ketidaklayakan pj. kepala daerah terjadi karena sebagian besar dari mereka bukan berasal dari Kementerian Dalam Negeri. Tito juga menegaskan bahwa tidak semua penunjukan pj. kepala daerah berasal dari Kemendagri, melainkan juga dari kementerian/lembaga lain serta dari daerah sendiri.
Tito juga menjelaskan bahwa penempatan pj. kepala daerah, terutama di daerah terpencil, sengaja memilih orang-orang dari daerah tersebut agar lebih mampu dalam menjalankan tugasnya. Hal ini dilakukan karena penempatan orang dari Kemendagri di daerah-daerah terpencil dianggap kurang efektif.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyatakan bahwa Kemendagri harus memperhatikan secara serius penunjukan pj. kepala daerah. Menurutnya, sekitar 40 persen dari para pj. tersebut dianggap tidak layak untuk menjabat sebagai kepala daerah karena banyak di antaranya berasal dari luar Kemendagri yang tidak memiliki pemahaman yang cukup tentang tata kelola pemerintahan.
Pewarta: Rio Feisal
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024