29.5 C
Jakarta
HomeKriminalHasto: Wawancara saya yang dilaporkan produk jurnalistik bukan pidana

Hasto: Wawancara saya yang dilaporkan produk jurnalistik bukan pidana

Sekjen DPP PDIP: Wawancara di Televisi Bukan Tindak Pidana

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mempertimbangkan wawancara yang dilakukannya di stasiun televisi nasional yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya sebagai produk jurnalistik dan bukan tindak pidana.

“Hasto mengungkapkan bahwa jika ada masalah terkait hal tersebut, seharusnya lebih dulu dilaporkan ke Dewan Pers sebagai permasalahan non-pidana,” ungkapnya usai menghadiri acara Pagelaran Wayang Memperingati Bulan Bung Karno 2024 di Jakarta.

Dia menegaskan bahwa tuduhan mengenai penghasutan di muka umum atau penyebaran berita palsu yang dapat merugikan masyarakat serta menimbulkan kerusuhan tidak berkaitan dengan wawancara yang dilakukannya di televisi.

Hasto menyatakan bahwa Dewan Pers juga mendukung argumen yang diberikan oleh Tim Hukum PDI Perjuangan bahwa wawancara yang dilakukannya di stasiun televisi nasional merupakan bagian dari produk jurnalistik yang dilindungi oleh undang-undang.

Lebih lanjut, Hasto menegaskan bahwa para pakar dan tokoh pro-demokrasi menganggap bahwa pelaporan terhadapnya merupakan upaya kriminalisasi yang bertujuan untuk membatasi kebebasan pers dan kebebasan berpendapat yang merupakan hak asasi manusia.

Sebagai Sekjen PDIP, Hasto menekankan bahwa partai politik memiliki kewenangan dalam melakukan komunikasi politik sesuai dengan UUD 1945 dan Undang-Undang Partai Politik, termasuk kewenangan menjalankan pendidikan politik.

Meskipun demikian, Hasto mengakui bahwa sebagai warga negara yang baik, dia akan mematuhi hukum dan mempercayai proses hukum yang berlaku, sehingga dia bersedia memenuhi panggilan dari Polda Metro Jaya sebagai bentuk ketaatan pada supremasi hukum di Indonesia.

Sebelumnya, Hasto telah dipanggil oleh Polda Metro Jaya dan diperiksa selama 2,5 jam terkait laporan polisi yang diterima pada tanggal 26 Maret 2024 dan 31 Maret 2024. Hasto dilaporkan atas dugaan pelanggaran sejumlah pasal yang mencakup KUHP dan UU ITE.

(Artikel ini ditulis oleh Agatha Olivia Victoria dan diedit oleh Laode Masrafi. Hak cipta © ANTARA 2024)

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer