Mahkamah Konstitusi telah memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk menghitung ulang surat suara pemilih partai dan caleg Partai Keadilan Sejahtera pada 83 TPS di Kecamatan Sekotong dan Lembar untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat Dapil Lombok Barat 2. Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, menyatakan bahwa penghitungan ulang surat suara harus dilakukan untuk memastikan hasil perolehan suara anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat Dapil Lombok Barat 2.
Perintah tersebut merupakan penyelesaian dari sengketa internal caleg Partai Keadilan Sejahtera dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024. Perkara ini diajukan oleh caleg DPRD Kabupaten Lombok Barat dari PKS, Abubakar Abdullah. Abubakar mengklaim adanya penambahan suara bagi caleg nomor urut 2, H.M. Hadran Farizal, karena adanya pergeseran suara dari caleg nomor urut 7, L. Amrun, dan caleg nomor urut 8, Badrun Tammam, di 82 TPS di Kecamatan Sekotong dan Lembar.
MK memerintahkan penghitungan ulang surat suara pada 83 TPS untuk mendapatkan kepastian hukum pemilihan anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat serta menentukan perolehan kursi di internal PKS. Penghitungan ulang hanya dilakukan pada surat suara yang memilih PKS atau caleg PKS, tanpa mengubah komposisi perolehan suara partai lain. KPU diminta untuk melaksanakan penghitungan ulang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam waktu 14 hari sejak pengucapan putusan.